BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Tinjauan tentang Manajemen
Untuk tercapainya tujuan dalam
suatu organisasi manajemen memiliki peranan yang cukup penting, karena dalam hal ini segala proses yang
dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanakan bahkan dalam
evaluasi sekali pun semuanya ada dalam proses manajemen.
Hasibuan (2005:1) berpendapat bahwa manajemen adalah ilmu dan seni
mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya
secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sedangkan
menurut Frans sadikin (dalam Samsudin, 2006:18) manajemen adalah proses untuk
menciptakan, memelihara, dan mengoperasikan organisasi perusahaan dengan tujuan
tertentu melalui upaya manusia yang sistematis, terkoordinasi, dan kooperatif.
Didalam proses manajemen ada beberapa dasar – dasar yang perlu
diperhatikan menurut Hasibuan ( 2005:2) diantaranya:
a.
Adanya kerjasama di antara sekelompok orang dalam
ikatan formal.
b.
Adanya tujuan bersama serta kepentingan yang sama yang
akan dicapai.
c.
Adanya pembagian kerja, tugas dan tanggung jawab yang
teratur.
d.
Adanya hubungan formal dan ikatan tata tertib yang
baik.
e.
Adanya sekelompok orang dan pekerjaan yang akan
dikerjakan.
f.
Adanya hubungan keorganisasian.
Dalam hubungannya dengan kegiatan kerja sama dalam
upaya mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan, terdapat adanya aktivitas
yang menyangkut fungsi–fungsi manajemen. Liang Lee ( dalam Hasibuan, 20055:3)
mengemukakan fungsi manajemen terdiri dari: perencanaan, pegorganisasian,
pengarahan, pengkoordinasian dan pengontrolan
Menurut Terry (dalam Hasibuan, 2005:3) menyebutkan
bahwa fungsi manajemen terdiri dari: planning
( perencanaan ), organizing
(pengorganisasian), actuating (
penggerakan ) dan.controlling (
pengawasan ) Sedangkan menurut Luther Gullick (dalam Hasibuan,2003:39) bahwa
fungsi manajemen meliputi :
1)
Planning
2)
Organizing
3)
Staffing
4)
Direccting
5)
Controlling
6)
Reforting
7)
Budgeting
2.2 Manajemen Kinerja Pegawai
Manajemen kinerja menurut Dessler (2003: 322) adalah, “adalah proses
mengkonsolidasikan penetapan tujuan, penilaian dan pengembangan kinerja ke
dalam satu sistem tunggal bersama, yang bertujuan memastikan kinerja pegawai,
mendukung strategis organisasi”.
Selanjutnya Desler menjabarkan, bahwa dalam penempatan tujuan meliputi:
-
Menetapkan tujuan yang spesifik
-
Menetapkan tujuan yang terukur
-
Menetapkan tujuan yang menantang
tetapi realistis untuk dilakukan
-
Meningkatkan motivasi dan
partisipasi pegawai dalam bekerja.
Sedangkan
dalam penilaian kinerja meliputi:
-
Kesesuaian hubungan standar
kerja dengan tujuan organisasi
-
Pertimbangan dengan jenis
pekerjaan dan jabatan karyawan
-
Aspek-aspek yang dinilai ada
hubungan dengan sasaran yang ingin dicapai oleh kegiatan penilaian
-
Standar penilaian dan sasaran
hasil penilaian yang realistis
Dengan adanya manajemen kinerja
maka hal ini akan memberikan manfaat akan sejauhmana efektivitas pekerjaan yang
ada, dimana menurut Dessler (2003: 322) meliputi :
1. Dengan diberlakukannya manejemn kinerja, maka
makin populernya konsep TQM (Total
Quality Management) dimana kinerja pegawai lebih merupakan fungsi dari
pelatihan, komunikasi, alat dan pengawasan daripada motivasi pribadi. Penekanan
manajemen kinerja pada penerapan tujuan, penilaian, dan pengembangan yang
terpadu menggambarkan asumsi tersebut.
2. Manajemen kinerja memberikan fakta bahwa
jangkauan luas dari studi telah menunjukkan bahwa penilaian kinerja tradisional
sering tidak hanya tak, berguna, tapi kontraproduktif.
3. Manajemen kinerja sebagai proses juga sangat
mengenali secara eksplisit bahwa dalam lingkungan industri yang kompetitif
global saat ini, setiap usaha pegawai harus fokus dalam membantu organisasi
tempatnya bekerja untuk mencapai tujuan-tujuan strategisnya.
Mangkunegara (2005:67)
mendefinisikan kinerja sebagai hasil kerja kualitas dan kuantitas yang dicapai
oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab
yang diberikan kepadanya. Istilah kinerja berasal dari kata job performance
atau actual performance (prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang
dicapai oleh seseorang ).
Sedangkan manajemen kinerja menurut Mahmudi (2005:5) adalah, “Proses yang
sistematik, artinya untuk memperbaiki kinerja diperlukan langkah-langkah atau
tahapan-tahapan yang terencana dengan baik”. Dalam hal ini manajemen kinerja
merupakan suatu pendekatan sistematik untuk memperbaiki kinerja melalui proses
berkelanjutan dalam penetapan sasaran-sasaran kinerja strategik, mengukur
kinerja, mengumpulkan, menganalisis, menelaah, dan melaporkan data kinerja
serta menggunakan data tersebut untuk memacu perbaikan kinerja.
Berdasarkan definisi di atas, dalam manajemen kinerja memiliki kata kunci
sebagai berikut : adanya proses yang sistematik, untuk memperbaiki kinerja,
melalui proses berkelanjutan serta berjangka panjang, meliputi penetapan
sasaran kinerja strategik, mengukur kinerja, mengumpulkan, menganalisis,
menelaah serta melaporkan data kinerja, dan menggunakannya untuk perbaikan
kinerja secara berkelanjutan.
Berkaitan dengan hal itu, mengadopsi pendekatan manajemen kinerja yang
terintegrasi untuk memberikan pedoman, pengembangan, dan penilaian pegawai juga
membantu usaha peningkatan secara terus menerus. Perbaikan yang terus menerus
mengacu pada filosofi manajemen yang menghharuskan pegawai untuk secara terus
menerus menetapkan dan mengupayakan dengan ketata pencapaian kualitas yang
lebih baik untuk seterusnya. Manajemen kinerja sangat penting dalam proses di
dalam suatu organisasi, karena akan mengonsolidasikan pencapaian tujuan,
penilaian dan pengembangan kinerja
menjadi sistem tunggal bersama, yang tujuannya adalah memastikan bahwa kinerja
pegawai mendukung tujuan strategis organisasi.
2.3 Faktor-faktor Manajemen Kinerja
Kinerja merupakan suatu konstruk multidimensional yang mencakup banyak
faktor yang mempengaruhinya. Menurut Mahmudi (2005: 21) faktor-faktor yang mempengaruhi
manajemen kinerja adalah sebagai berikut :
1.
Faktor personal/ individual, meliputi: pengetahuan,
ketrampilan (skill), kemampuan,
kepercayaan diri, motivasi, dan komitmen yang dimiliki oleh setiap individu.
2.
Faktor kepemimpinan, meliputi: kualitas dalam
memberikan dorongan, semangat, arahan, dan dukungan yang diberikan pimpinan.
3.
Faktor tim, meliputi: kualitas dukungan dan semangat
yang diberikan oleh rekan dalam satu tim, kepercayaan terhadap sesama anggota
tim, kekompakan dan keeratan anggota tim.
4.
Faktor sistem, meliputi sistem kerja, fasilitas kerja
atau infrastruktur yang diberikan oleh organisasi, proses organisasi, dan
kultur kinerja dalam organisasi.
5.
Faktor kontekstual (situasional), meliputi: tekanan dan
perubahan lingkungan eksternal dan internal.
Faktor-faktor manajemen kinerja merupakan suatu pertalian yang tidak
dipisahkan dari satu faktor dengan faktor yang lain, dimana hilangnya salah
satu faktor tersebut akan mengganggu kinerja. Sehingga kinerja yang dilakukan
tidak akan optimal.
2.4 Pengertian Pelayanan
Pelayanan merupakan suatu sikap pemberian jasa kepada pihak lain yang
membutuhkannya. Dan hal ini sangat penting bagi sebuah organisasi untuk
menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.
Menurut Gronroos (dalam Ratminto & Atik Sepriwinarsih, 2006: 2),
bahwa yang dimaksud dengan pelayanan adalah:
“Suatu
aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak
dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen
dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi
pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/ pelanggan”.
Sementara menurut Moenir (2006: 26), pelayanan adalah: “Kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil
melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi
kepentingan orang lain sesuai dengan haknya”.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara Nomor :
KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasaan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, maka yang dimaksud dengan pelayanan adalah,
“Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan
publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Salah satu untuk menyajikan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan
menyajikan dengan implementasi sendi-sendi pelayanan, seperti yang ditegaskan
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasaan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, sendi-sendi tersebut adalah:
1.
Kesederhanaan, dalam arti prosedur pelayanan
diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah
dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.
Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan
dan kepastian mengenai:
-
Prosedur / tata cara pelayanan
-
Persyaratan pelayanan, baik teknis maupun administratif
-
Unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
-
Rincian biaya/tarif pelayanan dan tata cara
pembayarannya
-
Jadwal waktu, penjelasan pelayanan
-
Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima
pelayanan berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan / kelengkapannya,
sebagai alat untuk pemrosesan pelayanan.
-
Pejabat yang menerima keluhan masyarakat
3.
Keamanan, dalam arti proses serta hasil pelayanan dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan serta hasil pelayanan dapat memberikan
kepastian hukum.
4.
Keterbukaan, dalam arti prosedur / tata cara
persyaratan satuan kerja / pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu
penyelesaian dan rincian biaya / tarif dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan
dipahami oleh masyarakat baik diminta maupun tidak diminta.
5.
Efisiensi, dalam:
-
Persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal-hal yang
berkaitan langsung dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan
dengan produk pelayanan yang diberikan.
-
Dicegah adanya pengulangan pemenuhan kelengkapan
persyaratan dalam hal proses pelayanan mempersyaratkan kelengkapan persyaratan
dari satuan kerja (instansi pemerintah lain yang terkait).
6.
Ekonomis dalam arti pengenaan biaya pelayanan harus
ditetapkan secara bijak dengan memperhatikan:
-
Nilai barang atau jasa pelayanan dan tidak menuntut
biaya yang tinggi di luar kewajaran.
-
Kondisi dan kemampuan masyarakat membayar secara umum
-
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.
Keadilan yang merata, dalam arti cakupan / jangkauan
pelayanan yang harus diusahakan seluas-luasnya mungkin dengan distribusi yang
merata dan diperlakukan secara adil.
8.
Ketepatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang tepat ditentukan.
Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang pelayanan prima penulis terlebih
dulu menjelaskan tentang pelayanan itu sendiri. LAN RI
(2004:182) menjelaskan Pelayanan adalah
suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara tertentu yang memerlukan
kepekaan dan hubungan inertpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Menurut Budiono (2003:37) pelayanan adalah setiap upaya yang dilakukan oleh
organisasi (produsen barang/jasa) yang ditujukan kepada pelanggan dengan
memberikan kepuasan secara optimal.
Searah dengan pemikiran diatas Millind M. Lele (dalam, Budiono, 2003:38)
mengungkapkan tentang pengertian pelayanan, bahwa pelayanan yang baik adalah
pelayanan yang dapat memberikan kepuasan secara optimal dan terus menerus bagi
pelanggan yang meliputi sembilan aspek yang perlu dipenuhi yang merupakan
harapan oleh pelanggan. Aspek – aspek tersebut diantaranya:
- Bebas membuat keputusan.
- Memperoleh hasil sesuai keinginan.
- Mempertahankan harga diri.
- Diperlakukan secara adil.
- Diterima dan disambut secara baik.
- Diberitahu segala sesutau yang terjadi.
- Merasa aman dan dilindungi haknya.
- Didudkan sebagi orang penting.
- Menuntut keadilan.
Lain halnya dengan pendapat yang diungkapkan oleh Moenir (2006:88) bahwa
dalam memberikan pelayanan terdapat beberapa factor pendukung yang penting yang
perlu diperhatikan oleh pemberi jasa pelayanan diantaranya:
a.
Faktor kesadaran : kesadaran menunjukan sutau keadaan
pada jiwa seseorang yaitu merupakan
titik temu dari berbagai pertimbangan. Sehingga diperoleh suatu ketenangan,
keyakinan, ketetapan hati dan keseimbangan dalam jiwa yang bersangkutan.
b.
Faktor aturan : : aturan merupakan perangkat penting
dalam segala tindakan dan perbuatan orang. Sehingga aturan dibuat oleh
manajemen sebagai pihak yang berwenang mengatur segala sesuatu yang ada diorganisasi
kerja tersebut.
c.
Faktor organisasi : organisasi yang dimaksud disini
tidak semata – mata dalam perwujudan susunan organisasi tetapi lebih banyak
pada aturan dan mekanisme kerjanya yang harus mampu menghasilkan pelayanan yang
memadai.
d.
Faktor kemampuan dan keterampilan : kekmampuan dan
keterampilan merupakan syarat terpenting dalam mempengaruhi pelayanan. Kareana
pelayanan yang baik akan tergantung dari kemampuan dan keterampilannya itu.
e.
Faktor pendapatan : pendapatan ialah seluruh penerimaan
seseorangsebagai imbalan atas tenaga atau pikiran yang dicurahkan untuk
organisasi mapun orang lain baik dalam bentuk uang mapun dalam bentuk lainnya.
f.
Faktor sarana pelayanan : sarana pelayanan yang
dimaksud adalah segala jenis peralatan, perlengkapan kerja dan fasilitas lainya
yang berfungsi sebagai alat utama atau
pembantu dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sedangkan pelayanan prima menurut Boediono (2003:60) adalah suatu pelayanan yang memiliki nilai
yang tinggi dalam hal ini pelayanan yang bermutu tinggi yang dapat memberikan
kepuasan kepada pelanggannya.
Menurut Moenir (2006:88) ada 3 faktor pendukung pelayanan masyarakat
yaitu :
1.
Faktor aturan meliputi:
-
Mempunyai kewenangan dengan aturan
itu.
-
Memiliki pandangan jauh kedepan
-
Memahami maksud dan tujuan.
-
Harus taat /disiplin baik waktu
maupun kerja.
2.
Faktor kemampuan-keterampilan
meliputi :
-
Dapat melakukan tugas yang sesuai.
-
Mempunyai pengetahuan yang lebih.
3.
Faktor sarana pelayanan meliputi:
-
Peralatan kerja yang memadai dan
menunjang terhadap pelayanan.
-
Fasilitas yang berfungsi sesuai
dengan fungsinya.
2.5 Unsur-unsur Pelayanan
Dalam melakukan pelayanan yang baik, menurut Zeithaml, dkk. (dalam
Ratminto & Atik Sepriwinarsih, 2006: 182) bahwa harus memenuhi unsur-unsur
pelayanan yang meliputi :
1.
Ketampakan fisik (tangible)
Hal ini
menyangkut fasilitas operasional yang ada dalam menunjang kinerja pelayanan.
Fasilitas ini harus sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugaspegawai
serta fasilitas yang memili standar yang baik.
2.
Reliabilitas (reliability)
Sejauhmana
sebuah organisasi dalam menjalankan tugasnya dalam pelayanan mampu
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada pengguna layanan yang
diberikannya.
3.
Resvonsitas (responsiveness)
Cepat dan
tanggapnya dalam merespon jika terjadi komplain dari pengguna layanannya. Sehingga
respon yang dijalankannya merupakan tindakan untuk memenuhi keluhan yang ada
dengan ditangani secara cepat.
4.
Kompetensi (competence)
Kompetensi
menyangkut pada hal kemampuan pegawai dalam dan organisasi dalam menjalankan
tugasnya dalam pelayanan. Sejauhmana pegawai dan organisasi mampu melayani
pengguna layanan dengan sebaik mungkin sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
5.
Kesopanan (courstessy)
Kesopanan
identik dengan sikap yang diambil oleh pegawai terhadap penggunanya. Apakah
pegawai ramah dan sopan atau tidak.
6.
Kredibilitas (credibility)
Kredibilitas
akan bersentuhan dengan reputasi yang ada di sebuah organisasi itu seperti apa
di mata masyarakat, dengan memepertimbangkan antara biaya yang dibayarkan
dengan output/ jasa yang diperoleh.
7.
Keamanan (security)
Jaminan yang
bisa dipercaya dari sebuah organisasi sangat menentukan akan kualitas pelayanan
yang diberikannya, serta kepastian yang bisa dipegang.
8.
Akses (access)
Masuk kedalam
suatu organisasi dalam hal mendapatkan informasi maupun pelayanan sangat erat
kaitannya dengan prosedur sebagai akses masuk ke dalamnya apakah berbelit–belit
atau tidak.
9.
Komunikasi (communication)
Hubungan
sinergis yang baik antara pegawai dengan pimpinan serta dengan organisasi
dimana pelayanan dilaksanakan, merupakan komunikasi internal untuk dapat
dikomunikasikan kembali kepada pihak luar dalam bentuk pelayanan yang baik.
10. Pengertian
(undestanding the customer)
Pengertian
menyangkut pada hal ketanggapan dari pemeberi layanan terhadap kebutuhan klien.
Sementara menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Paratur Negara Nomor :
KEP/25/M.PAN/2/2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasaan Masyarakat
Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, maka ada empat belas unsur pelayanan yang
relevan valid dan reliabel sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar
pengukuran indeks kepuasaan masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Prosedur pelayanan.
2.
Persyaratan pelayanan.
3.
Kejelasan petugas pelayanan.
4.
Kedisiplinan petugas pelayanan.
5.
Tanggung jawab petugas pelayanan.
6.
Kemampuan petugas pelayanan
7.
Kecepatan pelayanan.
8.
Keadilan mendapatkan pelayanan.
9.
kesopanan dan keramahan petugas.
10. Kewajaran
biaya pelayanan.
11. kepastian
biaya pelayanan.
12. kepastian
jadwal pelayanan.
13. Kenyamanan
lingkungan.
14. Keamanan
pelayanan.
2.6 Hubungan antara Manajemen Kinerja Pegawai
dengan Pelayanan
Keterkaitan antara manajemen kinerja dengan pelayanan dikemukakan oleh Mangkunegara (2005:67) bahwa kinerja sebagai
hasil kerja kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Dimana
dengan kinerja yang memiliki kualitas dan kuantitas yang baik akan memberikan suatu
pelayanan yang optimal.
Sementara menurut Dessler (2003: 322), manajemen kinerja
adalah proses mengkonsolidasikan penetapan tujuan, penilaian dan pengembangan
kinerja ke dalam satu sistem tunggal bersama, yang bertujuan memastikan kinerja
pegawai, mendukung strategis organisasi.
Selanjutnya Dessler mengemukakan bahwa manajemen kinerja yang baik harus
memiliki dua dimensi yakni :
a.
Penempatan tujuan meliputi:
-
Menetapkan tujuan yang spesifik
-
Menetapkan tujuan yang terukur
-
Menetapkan tujuan yang menantang
tetapi realistis untuk dilakukan
-
Meningkatkan motivasi dan
partisipasi pegawai dalam bekerja.
b.
Sedangkan dalam penilaian kinerja
meliputi:
-
Kesesuaian hubungan standar
kerja dengan tujuan organisasi
-
Pertimbangan dengan jenis
pekerjaan dan jabatan karyawan
-
Aspek-aspek yang dinilai ada
hubungan dengan sasaran yang ingin dicapai oleh kegiatan penilaian
-
Standar penilaian dan sasaran
hasil penilaian yang realistis
Moenir (2006: 88)
mengemukakan, bahwa pelayanan adalah, “Kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang dengan landasan faktor materil melalui sistem, prosedur
dan metode tertentu dalam rangka usaha memenuhi kepentingan orang lain sesuai
dengan haknya”.
Selanjutnya
Moenir, mengemukakan bahwa dalam pelayanan ada 3 faktor pendukung pelayanan,
yakni :
a.
Faktor aturan meliputi:
-
Mempunyai kewenangan sesuai dengan
aturan
-
Memiliki pandangan jauh kedepan
-
Memahami maksud dan tujuan.
-
Harus taat /disiplin baik waktu
maupun kerja.
b.
Faktor kemampuan-keterampilan
meliputi :
-
Dapat melakukan tugas yang sesuai.
-
Mempunyai pengetahuan yang lebih.
c.
Faktor sarana pelayanan meliputi:
-
Peralatan kerja yang memadai dan
menunjang terhadap pelayanan.
-
Fasilitas yang berfungsi sesuai
dengan fungsinya.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa manajemen kinerja yang baik,
maka akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan keluarga miskin, dan
begitu pula sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar